ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PON XX Papua

Belasan Drone Dilumpuhkan Paspampres saat Pembukaan PON XX Papua, Ini Aturannya di Indonesia

Sebuah akun mengunggah foto seorang pria memegang alat berwarna hitam yang tengah mengamati langit-langit di sekitar lokasi pembukaan PON XX Papua.

Editor: Claudia Noventa
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Kemeriahan tersaji di Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Sabtu, (02/10/2021). 

2. Uncontrolled Airspace, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah hingga 400 feet (120 meter) tanpa persetujuan Direktur Jenderal
  • Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 meter) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal.

Area Permukiman

Adapun pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada area permukiman dan bukan area permukiman.

1. Pada area pemukiman, harus memenuhi aspek-aspek:

  • Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan dan tidak membahayakan orang dan/atau obyek properti yang berada pada area pengoperasian
  • Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak
  • Kondisi halangan/rintangan
  • Ketersediaan area untuk pendaratan darurat
  • Kemampuan dan prosedur untuk menghentikan pengoperasian pesawat udara tanpa awak guna kepentingan keselamatan dan keamanan
  • memiliki jalur penerbangan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Direktur Jenderal.

2. Pada area bukan pemukiman, setidaknya memenuhi aspek-aspek:

  • Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan
  • Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Baca juga: Yahukimo Mencekam: Sebanyak 6 Orang Meninggal Dunia, 10 Luka Berat, dan Puluhan Luka Ringan

Pelanggaran

Pengenaan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara
  2. Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan
  3. Memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional dan keselamatan negara
  4. Tidak memiliki persetujuan
  5. Beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.

Pengenaan sanksi mencakup pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Sedangkan pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Paspampres Disebut Lumpuhkan 15 Drone Saat Pembukaan PON XX Papua, Ini Aturannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved