ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remaja 17 Tahun Disiksa 2 Pengurus di Penitipan Khusus Anak Disabilitas, Ibu Tak Pernah Boleh Lihat

Anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati,  Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Editor: Claudia Noventa
ladbible.com
ILUSTRASI Penganiayaan - 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Diketahui, seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan sepasang suami istri berinisial LO (49) dan IT (48).

LO dan IT memang merupakan pengurus RKS tersebut.

"Jadi pelaku atas nama LO dan IT ini mempunyai rumah penitipan khusus untuk anak disabilitas," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).

Pelaku penganiayaan LO saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman.
Pelaku penganiayaan LO saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca juga: Bocah 2,5 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Alami Luka Bakar, Pelaku Ngaku Sulut Pakai Lidi Panas

Baca juga: Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Ngaku Belajar di Youtube dan Peralatan Beli Online

Kukuh menyampaikan korban berasal dari Lampung.

Pada tahun 2019 korban dititipkan ke rumah kasih sayang (RKS) tersebut agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

"Orangtua dari korban ini menitipkan anak tersebut dari tahun 2019 di rumah kasih sayang tersebut," tuturnya.

Orang tua korban selalu mengecek kondisi anaknya di rumah kasih sayang (RKS). Namun kecurigaan muncul, ketika orang tua korban tidak diizinkan oleh kedua pelaku ketika akan menghubungi anak mereka.

"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegasnya.

Ibu korban kemudian memposting foto anaknya di akun media sosial miliknya. Postingan tersebut mendapat respon dari salah satu mantan pengurus RKS di Kapanewon Mlati,  Kabupaten Sleman.

"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucap Yunanto Kukuh.

Membaca komentar tersebut dan curiga karena tidak bisa menghubungi anaknya, ibu korban memutuskan untuk datang ke rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.

Baca juga: Polisi Lalu Lintas yang Minta Nomor HP Wanita saat Menilang Kini Dibebastugaskan, Pelaku Minta Maaf

Mengetahui kondisi anaknya, ibu korban lantas melaporkan ke PPA Polres Sleman. Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan terjadi dari Januari hingga Juli tahun 2021.

"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," tuturnya.

Kukuh mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel terhadap korban yang susah diatur.

"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.

Dari hasil pengecekan, rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tersebut tidak berizin. RKS tersebut juga tidak layak.

"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak, kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," tegasnya.

Kukuh mengungkapkan 17 anak yang di rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati,  Kabupaten Sleman dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.

Akibat perbuatanya pasangan suami istri berinisial LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved