Sejarah
Kisah Saudagar Aceh Teuku Markam Sumbang Emas untuk Monas, Dituduh PKI dan Dipenjara Soeharto
Teuku Markam lahir pada tahun 1925 di Seuneudon, Alue Capli, Panton Labu, Aceh Utara. Soeharto menuduhnya antek PKI lalu dipenjarakan tanpa peradilan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Soeharto menuduh saudagar asal Aceh bernama Teuku Markam sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pengusaha tersebut lalu dipenjarakan dan hartanya dirampas.
Padahal Teuku Markam rela menyumbangkan 28 kilogram pembangunan Monas di era Presiden Soekarno
Diketahui, Pembangunan Monas mulai dilakukan pada 17 Agustus 1961.
Monas mulai dibuka untuk umum pada 12 Juli 1975. Monas memiliki tinggi 132 meter atau sekitar 433 kaki.
Puncak Monas memiliki bongkahan emas seberat 38 kilogram berbentuk kobaran api.
Teuku Markam lahir pada tahun 1925 di Seuneudon, Alue Capli, Panton Labu, Aceh Utara.
Sejak kecil Teuku Markam sudah menjadi yatim piatu.
Saat Teukum Markam berusia 9 tahun, sang ayah Teuku Marhaban meninggal dunia. Sedangkan ibunya telah lebih dulu meninggal.
Baca juga: Petaka G30S PKI dan Kekuasaan Soekarno Dilucuti
Teuku Markam kemudian diasuh kakaknya Cut Nyak Putroe.
Teuku Markam hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 4 SR (Sekolah Rakyat).
Dalam perjalanan hidupnya, Teuku Markam terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa Barat, jalan Medan-Banda Aceh, Bireuen-Takengon, Meulaboh, Tapaktuan yang didanai oleh Bank Dunia.
Dari 38 kilogram emas miliknya, Teuku Markam menyumbangkan emas seberat 28 kilogram emas untuk negara.
Teuku Markam merupakan seorang pengusaha kaya.
Dia memiliki perusahaan bernama PT Karkam.