Ada Aktor Intelektual di Balik Kericuhan di Yahukimo, Polda Papua: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku
Tersangka kericuhan di Yahukimo yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Minggu (3/10/2021) siang lalu, bertambah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tersangka kericuhan di Yahukimo yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Minggu (3/10/2021) siang lalu, bertambah.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan tersangka kini bertambah menjadi 24 orang.
"Tersangka sudah 24 orang, tadi ditangkap dua lagi, semuanya sedang berproses," kata Fakhiri.
Kini, pihak kepolisian masih memburu seorang aktor utama dan intelektual kericuhan tersebut.
Baca juga: Desak Aktor Kerusuhan Yahukimo Diungkap, Tokoh Masyarakat Suku Yali: Kami Bagian dari Korban
Baca juga: Soal Tersangka Kasus Kerusuhan di Yahukimo yang Tewaskan 6 Orang, Polisi Sebut Bakal Bertambah

"Masih ada satu aktor utama yang belum ditangkap di Yahukimo, saya sudah perintah Kapolres untuk tangkap, ada juga aktor intelektualnya," kata Fakhiri di Dekai, Jumat (8/10/2021).
Kapolda pun telah mengunjungi Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, untuk melihat langsung lokasi kericuhan dan tempat pengungsian masyarakat hari ini.
"Saya sudah melihat langsung Gereja Gidi yang jadi sasaran pertama penyerangan dan ada empat rumah yang dibakar termasuk rumah pendeta. Dan di tempat ini lah korban-korban pertama (jatuh), baik meninggal maupun yang luka," ujarnya di Dekai.
Masih kejar pelaku
Kapolda memastikan proses penegakan hukum kasus kericuhan yang terjadi pada 3 Oktober 2021 tersebut akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Terkait penyebab kerusuhan yang dihubungkan dengan kematian mantan Bupati Yahukimo Abock Busup, Fakhiri menegaskan akan tetap memproses kasus tersebut.
Baca juga: Sosiolog: Konflik di Yahukimo Papua Pecah Karena Warga Termakan Hoaks
Fakhiri menyatakan, ada pembelokan budaya yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu sehingga muncul kericuhan.
"Ini ada pemahaman yang salah, tidak ada budaya di Papua saat ada yang meninggal lalu ujungnya membakar gereja dan rumah-rumah, saya orang Papua saya memahami adat Papua, di Tanah Papua tidak ada budaya seperti itu," kata dia.
"Dalam menangani kasus ini, selain menggunakan KUHP kami juga akan menggunakan UU ITE, saya minta maaf tidak ada ampun bagi semua yang menjadi pelaku kericuhan Yahukimo," sambung Fakhiri.
Opsi Menahan Pelaku di Luar Papua
Menurut dia, ada opsi agar para pelaku utama kericuhan Yahukimo ditahan di luar Papua.