ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

7 Fakta Kisah Pencurian Emas Batangan 9 Kg di Surabaya, Pelarian Djoni Berakhir saat Check Out

Seorang pria berinisial DJ (34) di Kota Surabaya, Jawa Timur mencuri emas seberat 7 kilogram.

SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
DJ dan SB saat berada di Mapolda Jatim kerena terlibat dalam kasus pencurian emas sebanyak 7 kilogram. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial DJ (34) di Kota Surabaya, Jawa Timur mencuri emas seberat 7 kilogram.

Belakangan terungkap, motif dari kasus ini lantaran DJ terlilit utang.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (9/10/2021):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat tempat kerja DJ hendak memurnikan 7 batang seberat 7 kilogram.

Emas itu merupakan milik seseorang berinisial PS.

Baca juga: IRT Curi Uang Arisan untuk Tebus Emas di Pegadaian, Korban Teriak dan Minta Tolong Tak Digubris

Baca juga: Seusai Berupaya Rudapksa Seorang Dokter, Pria di NTT Ini Kabur Sembunyi Seminggu di Hutan

Ia kemudian menghubungi WL selaku wakil kepala gudang tempat kerja DJ untuk mengambil emas batangan tersebut.

Kemudian, WL memerintahkan DJ selaku kurir dan diantar oleh ML pada Selasa (31/8/2021).

ML adalah orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.

Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL, namun akhirnya dibawa lari oleh DJ.

2. Kabur ke sejumlah daerah

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pelaku DJ berusaha menjual emas hasil curiannya.

DJ menjualnya ke pedagang emas kaki lima di pasar tradisional.

Dengan siasat itulah, DJ akhirnya menemui pria berinisial SB (34) di sebuah pasar tradisional di Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo.

Kepada pria itu, DJ menjual potongan kecil emas batangan seberat 20 gram yang telah dipotong menggunakan alat mesin gergaji otomatis gerinda, seharga delapan juta rupiah.

"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujar Lintar.

Tak puas dengan penjualan batangan emas hasil kejahatan itu, pelaku DJ berupaya melanjutkan pelariannya itu ke Yogyakarta.

Baca juga: Viral Kisah Bocah 7 Tahun Salah Naik Bus, Diturunkan di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek

Kemudian, berlanjut ke Kota Purwakarta, dan berakhir di Tangerang, Provinsi Banten.

Selama dalam pelarian, Lintar mengungkapkan, DJ akan berupaya memotong dan menjual batangan emas itu. Karena, hanya dengan cara itu, DJ dapat bertahan hidup.

"Sudah ada beberapa yang dijual. Jadi dipotong, lalu dijual lagi. Terus lari, dipotong, dijual lagi, begitu," jelasnya.

3. Ditangkap saat ngopi

Pelarian DJ kurun waktu sekitar satu bulan itu, berakhir saat dirinya menginap di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten.

DJ diamankan saat keluar (check out) dari hotel tersebut, Jumat (1/10/2021).

"Dia cek out (hotel) kami tungguin, sambil nunggu jam dia. Nah dia pas ngopi. Ngopi apes, kami amankan," urai Lintar.

Sedangkan untuk pelaku lain, SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di kios emas ecerannya di pasar tradisional, Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo pada Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Pria di Garut Ini Tenteng Golok Cari Polisi yang Mengantarnya Pulang, Akhirnya Lukai Anggota TNI

4. Polisi buru penadah lainnya

DJ dan SB saat berada di Mapolda Jawa Timur.
DJ dan SB saat berada di Mapolda Jawa Timur. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Lintar menambahkan, pihaknya juga masih memburu penadah emas curian dari DJ.

"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujarnya.

Kini polisi sedang berupaya membekuk satu orang penadah emas batangan yang dijual oleh DJ, di Kota Purwakarta.

"Ada juga penadah di Purwokerto, hilang. Karena si pelaku tidak kenal," ungkapnya.

5. Motif

Motif DJ pelaku utama penggelapan tujuh batang emas karena terdesak biaya melunasi hutang.

"Motifnya dia karena terlilit hutang," kata Lintar.

Kendati begitu, Lintar enggan merinci berapa besaran piutang dan kepada siapa, si pelaku berhutang.

Pasalnya, informasi tersebut terlalu dalam dan cenderung bersifat pribadi.

Baca juga: Pascaricuh, Aparat Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Venue Tinju di GOR Cenderawasih Jayapura

6. Ancaman hukuman

Kini DJ dan SB harus siap berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Kedua tersangka bakal dikenai Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 terkait Penggelapan dan penadahan.

Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara.

7. Barang bukti yang diamankan

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.

Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang.

Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.

(*)

Berita daerah lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kisah Pelarian Djoni Gelapkan Emas Batangan 9 Kg Bak Film 'The Italian Job', Disergap saat Check Out

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved