Pria di Garut Ini Tenteng Golok Cari Polisi yang Mengantarnya Pulang, Akhirnya Lukai Anggota TNI
Seorang pria berinisial YU (40) asal Garut Selatan dilumpuhkan oleh seorang TNI lalu dibawa ke Polsek Cikelet, Kamis (8/10/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial YU (40) asal Garut Selatan dilumpuhkan oleh seorang TNI lalu dibawa ke Polsek Cikelet, Kamis (8/10/2021).
Pria warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini mulanya mencari seorang anggota polisi dengan menenteng senjata tajam golok.
Namun di tengah perjalanan ia malah melukai seorang anggota TNI.
Baca juga: Viral Aksi Pria yang Temukan Uang Tertinggal di ATM, Bank Beri Apresiasi
Baca juga: Atlet Kempo Sulut Mulai Berlaga di PON Papua, Anjas Gagal di Laga Pertama Kelas 65 Kg
Informasi yang diperoleh, awalnya YU yang diketahui sedang mabuk berat ditegur oleh anggota polisi.
Polisi tersebut meminta YU untuk segera pulang agar tidak berbuat onar.
"Pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani, Jumat (8/10/12021).
YU akhirnya bisa diantarkan ke rumahnya oleh anggota polisi tersebut.
Namun sesampainya di rumah, YU malah membawa golok dan langsung kembali keluar untuk mencari anggota polisi yang mengantarnya.
Solah mengatakan saat pelaku keluar rumah, anggota polisi yang mengantarnya pulang sudah meninggalkan rumah YU.
YU kemudian kembali ke jalan dan mengejar anggota polisi tersebut sambil menenteng golok.
"Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang," ucap Solah.
Baca juga: Ini Kronologis Kericuhan di Veneu Tinju Gor Cenderawasih Jayapura, Jumat Malam
Baca juga: Seorang Remaja di OKU Selatan Serahkan Diri ke Polisi, Bunuh Temannya saat Berduel di Parit
Menurutnya saat Pelda Dian berusaha menghadang pelaku, tangannya terluka akibat dari sayatan golong yang dibawa pelaku.
Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan lalu dibawa ke Polsek Cikelet.
Menurut Solah, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Garut.
"Pelaku kini diamankan dengan barang bukti golok, YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Solah.