Anggota TNI Dianiaya
Pria Bertato di Garut Ditangkap: Awalnya Cari Polisi, Ujungnya Lukai Anggota TNI
Saat dihadirkan di depan awak media, Dadang Buaya hanya bisa terduduk. Tubuhnya tak mampu berdiri, tak ada satupun kata terucap dari mulutnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial YU (40) asal Garut Selatan dilumpuhkan oleh seorang TNI lalu dibawa ke Polsek Cikelet, Kamis (8/10/2021).
Pria warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini mulanya mencari seorang anggota polisi dengan menenteng senjata tajam golok.
Namun di tengah perjalanan ia malah melukai seorang anggota TNI.
Informasi yang diperoleh, awalnya YU yang diketahui sedang mabuk berat ditegur oleh anggota polisi.
Polisi tersebut meminta YU untuk segera pulang agar tidak berbuat onar.
"Pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani, Jumat (8/10/12021).
Baca juga: Johny Banua Rouw Yakin Papua Akan Lahirkan Atlet Dayung Kaliber
YU akhirnya bisa diantarkan ke rumahnya oleh anggota polisi tersebut.
Namun sesampainya di rumah, YU malah membawa golok dan langsung kembali keluar untuk mencari anggota polisi yang mengantarnya.
Solah mengatakan saat pelaku keluar rumah, anggota polisi yang mengantarnya pulang sudah meninggalkan rumah YU.
YU kemudian kembali ke jalan dan mengejar anggota polisi tersebut sambil menenteng golok.
Baca juga: Kisah Soekarno Sedih Atas G30S PKI: Jenderal Kesayangan Terkubur Kaku di Lubang Buaya
"Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang," ucap Solah.
Menurutnya saat Pelda Dian berusaha menghadang pelaku, tangannya terluka akibat dari sayatan golong yang dibawa pelaku.
Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan lalu dibawa ke Polsek Cikelet.
Menurut Solah, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Garut.
Baca juga: Kisah Chambali Anggota Banser Jadi Algojo PKI, Murka Karena Ulama Dinista
"Pelaku kini diamankan dengan barang bukti golok, YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Solah.