ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Anak di Bawah Umur di Kendal Dipekerjakan sebagai PK, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Wanita bernama Minah alias Yuli diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Wanita bernama Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

Atas aksinya itu, ia ditangkap Satreskrim Polres Kendal.

Diketahui empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Baca juga: Wanita di Garut yang Pura-pura Dibegal, Terlilit Utang Rentenir Pinjam Rp 20 Juta Jadi Rp 25 Miliar

Baca juga: Suami di Sulsel Aniaya Istri Pakai Samurai, Cemburu Tuding Korban Punya Selingkuhan

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK. Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska. Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.

Baca juga: Kronologi BNN Gerebek Kampus hingga Mahasiswi Jadi Tersangka Pengedar Ganja bersama 2 Orang Lainnya

Baca juga: Pria di Mamasa Ditangkap Polisi saat Lamar Istri Siri, Ternyata Dilaporkan Remaja yang Dihamilinya

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved