ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketua MUI Buru Selatan Nikahkan Anaknya yang Masih di Bawah Umur, KPAI: Itu Pelanggaran Hak

Pernikahan anak di bawah umur yakni putri dari Ketua MUI Maluku mengundang aksi protes dari ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku.

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole Buru Selatan Maluku dan para guru menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemantiran Agama dan Kantor DPRD untuk memprotes kasus pernikahan dini yang menimpa seorang siswa sekolah tersebut. Aksi demo itu berlangsung pada Senin (4/10/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pernikahan anak di bawah umur yakni putri dari Ketua MUI Maluku mengundang aksi protes dari ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku.

Para pelajar SMP Negeri 1 Namrole ini menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan dan memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka berinisial NK (15).

Para siswa menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum tokoh agama ataupun orang tua.

Selain itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.

Baca juga: Putrinya Disorot karena Menikah Dini, Ketua MUI Buru Selatan: Di Kampung Banyak tapi Tak Diprotes

Lantas, apa kata KPAI?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan anak yang terjadi di Maluku tersebut.

Lalu, hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka pernikahan anak.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyampaikan perkawinan anak adalah penderitaan seumur hidup bagi anak perempuan.

"Kami semua, negara itu menentang perkawinan anak."

"Karena perkawinan anak untuk anak perempuan itu adalah bentuk penderitaan seumur hidupnya," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Ia menyebut pernikahan anak jelas melanggar hak-hak dasar seorang anak.

Adapun hak anak yang dilanggar, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri.

Bahkan, menurut Retno, pernikahan anak juga berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Temannya Dinikahkan dengan Tokoh Agama, Siswi SMP di Maluku Gelar Aksi Tolak Pernikahan Dini

"Terjadi pelanggaran semua hak-hak anak, karena anak yang dinikahkan kehilangan hak-hak sebagai anak."

"Bisa kehilangan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak yang lainnya juga untuk berkembang, bekerja," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved