Pernikahan Siswi SMP Putri Ketua MUI di Maluku Tak Ada 1 Bulan, Bemula Diprotes hingga Dibatalkan
Pernikahan siswi SMP, anak dari Ketua MUI di Kabupaten Buru Selatan, Maluku sempat menghebohkan masyarakat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pernikahan siswi SMP, anak dari Ketua MUI di Kabupaten Buru Selatan, Maluku sempat menghebohkan masyarakat.
Pernikahan itu juga menuai reaksi dari sekolahan hingga KPAI.
Akhirnya pernikahan siri itu dibatalkan sehingga berumur tak sampai satu bulan.
Sebab, orangtua pengantin perempuan akhirnya memutuskan membatalkannya.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Ditahan karena Aniaya Pemuda, Polres Demak Klarifikasi: Ditemukan di Pinggir Jalan
Baca juga: Pernikahan Siswi SMP dengan Ustaz yang Tuai Kritik Dibatalkan, Orangtua: Anak Saya Kembali Sekolah
Putri ketua MUI dinikahi ustaz
Pernikahan tersebut adalah pernikahan NK, putri Ketua MUI Buru Selatan, Maluku, Ambo Intan Karate.
Remaja itu dinikahkan secara siri di usia sekitar 15 tahun.
NK diperistri oleh seorang ustaz asal Tangerang, Banten.
Adapun pernikahan digelar di rumah Ambo di Desa Labuang, Buru Selatan pada 29 September 2021.
Memantik aksi demonstrasi
Beberapa hari setelah pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan, Senin (4/10/2021).
Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengaku, siswanya itu masih di bawah umur ketika dinikahkan.
"Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari," kata Noho kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Putrinya Disorot karena Menikah Dini, Ketua MUI Buru Selatan: Di Kampung Banyak tapi Tak Diprotes
Beberapa hari sebelum pernikahan, sang ayah yang bernama Ambo sempat mendatanginya.
Ayah muridnya tersebut beralasan ingin memindahkan putrinya ke pesantren.
Dia juga menyampaikan ingin menikahkan putrinya dengan seorang tokoh agama.
Saat itu, Noho sebagai kepala sekolah tak bisa melarang.
"Karena itu hak orangtua, tapi saya arahkan kalau mau dipindahkan hubungi sekolah yang bersangkutan kalau mereka bersedia menerima, baru datangkan surat keterangan siap menerima baru kita bikin surat pindah,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, NK rupanya benar-benar dinikahkan.
“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” ujarnya.
Para siswa dan guru memilih berunjuk rasa karena merasa keputusan orangtua NK dan KUA telah mempengaruhi murid lainnya.
“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua OSIS dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ungkapnya.
Baca juga: Petani Dibunuh Tetangga Gara-gara Ternak Berkeliaran, Polisi: Ditembak 7 Kali dengan Senapan

Mendapatkan mimpi
Sementara itu ayah NK yang merupakan Ketua MUI Buru Selatan, Ambo Intan Karate mengungkapkan, sebelum menikahkan putrinya dengan sang ustaz, dia sempat mendapatkan petunjuk melalui mimpi.
Setelah itu, Ambo kemudian menemui kepala sekolah untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya.
"Iya namanya orang hidup ada guru kan begitu ada bisaro-bisaro ada apa begitu ada, tapi itu masalah pribadi lah, iya (mimpi) Insya Allah ada," katanya kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (9/10/2021).
Sebut karena kemauan sang anak
Meski demikian, Ambo membantah jika pernikahan itu dilakukan atas dasar paksaan.
Dia mengklaim, hal itu justru datang dari keinginan putrinya sendiri.
"Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak," katanya.
Dia pun saat itu menyebutkan, pertemuan putrinya dengan sang ustaz adalah jodoh.
Ambo pun tak ingin persoalan tersebut dibesar-besarkan.
"Memang sudah jodohnya, itu namanya jodoh, kematian siapa yang bisa lari daripada itu," kata dia.
Tak tinggal serumah dengan suami
Setelah menikah, Ambo mengatakan, putrinya tidak tinggal serumah dengan sang suami.
Menurut Ambo, putrinya baru akan tinggal serumah dengan suaminya setelah usianya 19 tahun.
"Sampai saat ini mereka itu cuma menikah tapi tidak tinggal serumah, itu (NK) masih dalam perlindungan saya sebagai orangtua," kata dia.
Ambo menyebutkan, pernikahan putrinya adalah pernikahan siri.
Nantinya, imbuh Ambo, saaat anaknya berusia 19 tahun ia akan mendaftarkan pernikahan NK ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca juga: Dikeroyok 4 Teman di Kelas, Bocah SD Tak Sadarkan Diri Berhari-hari hingga Terbaring di Rumah Sakit
Tak sampai sebulan, pernikahan dibatalkan, ini sebabnya
Kabar pernikahan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Tak sampai sebulan sejak pernikahan digelar, Ambo akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan putrinya.
Menurutnya, keputusan membatalkan pernikahan putrinya tersebut bukan karena desakan atau tekanan dari pihak mana pun.
Namun, dia menginginkan agar putrinya tetap bersekolah seperti biasa.
"Demi anak saya. Dan hasil mediasi dia sudah bisa sekolah lagi," kata dia.
Pembatalan pernikahan juga merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan dinas pendidikan setempat.
Pembatalan ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ambo dan empat saksi. Di antaranya, perwakilan pejabat Pemkab Buru Selatan dan Kepala SMP Negeri 1 Namrole.
Ambo pun telah menyadari jika menikahkan putrinya yang masih di bawah umur menyalahi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi saya selaku orangtua yang menjabat salah satu jabatan publik,” katanya.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan Singkat Siswi SMP Putri Ketua MUI di Buru Selatan, Tak sampai 1 Bulan, Ini Alasan Orangtua Membatalkan"