ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Termakan Janji Dinikahi, Seorang Wanita Tertipu hingga Rp 75 Juta oleh Pria yang Dikenal di Facebook

Seorang wanita berinisial S (38) melaporkan pria kenalannya, yakni AK (30) atas tuduhan penipuan.

Editor: Claudia Noventa
ZDNet.com
ILUSTRASI - Seorang wanita berinisial S (38) melaporkan pria kenalannya, yakni AK (30) atas tuduhan penipuan. 

Suryanto menuturkan, saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor yang dibeli, pelaku tidak pernah memberitahu.

"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ungkapnya.

Suryanto menyampaikan, pelaku yang telah ditangkap bakal dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," bebernya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awalnya Bertemu di Facebook, Wanita Ini Ditipu Pria Kenalannya hingga Rp 75 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved