Termakan Janji Dinikahi, Seorang Wanita Tertipu hingga Rp 75 Juta oleh Pria yang Dikenal di Facebook
Seorang wanita berinisial S (38) melaporkan pria kenalannya, yakni AK (30) atas tuduhan penipuan.
Diduga akibat ulah AK, S mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta.
Kini, AK telah ditangkap oleh polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, kartu ATM, dan dua buah ponsel.
Bermula Kenalan lewat Facebook
S dan AK awalnya berkenalan lewat Facebook.
Saat itu, sekitar September 2020, S mendapat pesan dari akun Facebook bernama Gery M.
Komunikasi antara S dan AK kemudian berlanjut lewat WhatsApp.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, pada Desember 2020, S dan AK sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Usai pertemuan itu, hubungan keduanya semakin dekat.
Sekitar Januari 2021 sampai Agustus 2021, AK sering meminjam uang dari S. AK beralasan uang itu untuk modal usaha.
"Pelaku juga berjanji akan menikahi korban," ujar Suryanto, Kamis (14/10/2021).
Minta Tolong Dibelikan Sepeda Motor
Di suatu waktu, S meminta tolong kepada AK untuk membelikannya sepeda motor.
AK menyanggupi. Dia berjanji bakal mencarikan sepeda motor sesuai keinginan S. Lantas, AK meminta S untuk mentransfer uang pembelian motor tersebut.
"Korban yang sudah telanjur percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 14.000.000," ucap Suryanto.
Baca juga: PON XX Papua Berakhir, Relawan Ini Tak Hentinya Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi
Akan tetapi, sampai saat ini, sepeda motor tersebut belum diterima oleh korban.
Suryanto menuturkan, saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor yang dibeli, pelaku tidak pernah memberitahu.
"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ungkapnya.
Suryanto menyampaikan, pelaku yang telah ditangkap bakal dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," bebernya.(*)
Berita terkait lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awalnya Bertemu di Facebook, Wanita Ini Ditipu Pria Kenalannya hingga Rp 75 Juta