Fakta Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa di Ciamis, Ini Instruksi Gubernur hingga Sanksi Sekolah
Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat diselidiki oleh pihak kepolisian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat diselidiki oleh pihak kepolisian.
Diketahui, para korban tewas usai terpeleset dan terseret arus Sungai Cileueur di Kecamatan Cijeungjing.
Dari penyelidikan sementara polisi, tragedi itu diduga karena kelalaian dan tidak adanya peralatan keamanan yang memadai, antara lain pelampung dan tali.
Baca juga: Tak Sengaja Senggol Kabel, Bocah di Kebumen Tewas Tersetrum saat Lihat Pertandingan Voli
Baca juga: Warga Gerebek Transaksi Narkoba, Pelaku Kabur, Motornya Digantung di Pohon
Selain itu, peserta dilaporkan hanya diminta bergandengan tangan saat melakukan kegiatan itu.
"Entah itu awalnya kelalaian atau bagaimana, yang pasti kami akan profesional dalam melakukan pemeriksaan ini. Kami juga proporsional," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Wahyu menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan terhadap pihak sekolah belum dilakukan, karena masih berduka.
"Kami melakukan pemeriksaan baru empat," kata Wahyu.

Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil
Tragedi susur sungai di Ciamis membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil prihatin.
Pria yang kerap disapa Emil ini akhirnya melarang kegiatan susur sungai sampai standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif.
"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD. Oleh karena itu, saya minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Hal itu, kata Emil, dilakukan untuk mencegah kejadian tragis itu terulang di masa depan.
Baca juga: Viral Kisah Polisi Keliling Buka Layanan Cukur Rambut Gratis, agar Dekat dengan Warga
Sekolah terancam sanksi
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian itu.