Fakta Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa di Ciamis, Ini Instruksi Gubernur hingga Sanksi Sekolah
Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat diselidiki oleh pihak kepolisian.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis disebut akan terancam diberi sanksi.
Ancaman sanksinya bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri. Sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Untuk hal itu, kata Asep, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag juga tidak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Sepeti diberitakan, pada Jumat (15/10/2021), 150 siswa MTs Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan Pramuka di luar lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan itu, pihak sekolah meminta para siswa melakukan susur sungai.
Tak disangka, sebanyak 21 siswa dan siswi hanyut terbawa arus sungai. Sebanyak 10 orang selamat, sementara 11 orang meninggal dunia.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta 11 Siswa MTs di Ciamis Tewas Saat Susur Sungai, Dugaan Polisi dan Instruksi Ridwan Kamil"