Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tahanan, Janji Bebaskan Ayahnya
Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
Pelaku yakni kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial IDGN.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diperiksa Polda Sulteng.
Baca juga: Kabid Humas Polda Papua Sambangi 3 Polres di Selatan Papua Guna Asistensi Bidang Kehumasan
Baca juga: Inginkan Harta Benda yang Dikubur bersama Jasad, Diduga Jadi Motif 2 Makam Tionghoa Dibongkar Orang
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):
Awal kasus

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Baca juga: Kapolda Papua Bertemu Atlet PON: Alhamdulilah, Kita Capai Target
Rifal melanjutkan penjelasannya.
Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.