Keluarga Korban Pelecehan Kapolsek Parigi Moutong: Tidak Ada Kata Damai!
Keluarga korban dugaan pencabulan oleh oknum Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah angkat bicara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keluarga korban dugaan pencabulan oleh oknum Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah angkat bicara.
Pihak keluarga korban pun menolak untuk berdamai dan mendesak kasus itu segera diusut tuntas. Hal itu diungkapkan oleh Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum keluarga korban.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, di Palu, Selasa (19/10/2021), dilansir dari Antara.
Keluarga korban juga berharap Kapolsek Parigi Mountung Iptu IDGN tak hanya dipecat, tetapi juga mendapat hukuman setimpal.
Baca juga: Nasib Kapolsek yang Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Dipecat dan Terancam Penjara
Baca juga: Kronologi Kapolsek Rayu Anak Tahanan agar Mau Disetubuhi, Berawal Korban Jenguk Sang Ayah
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menegaskan, kasus Iptu IDGN telah diselidiki Propam Polda Sulteng.
Sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila, juga telah dimintai keterangan.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya pula.
Kapolda Sulsel kunjungi keluarga korban

Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menemui keluarga korban, Selasa (19/10).
Rudy menyampaikan, kasus itu akan terus dia pantau dan akan ditangani secara profesional.
"Saya datang ke Parigi ini bersama rombongan untuk menemui langsung keluarga dan korban terkait kasus Kapolsek Parigi,ini sebagai bukti bahwa Polda Sulteng akan serius menangani kasus tersebut," tegas Rudy Sufahriadi.
Baca juga: Kapolsek di Sulteng Nodai Anak Tersangka, Imingi Korban Lepas Sang Ayah
Baca juga: Anaknya Dinodai Oknum Kapolsek di Parimo, Ibu Korban Menangis saat Dikunjungi Kapolda
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.
"Tolong bersabar, semua sementara dalam proses, butuh waktu dan tidak boleh instan, kalau memang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan taat hukum," jelasnya.Seperti diberitakans sebelumnya, IDGN dituding melecehkan anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak.
Lalu, IDGN menjanjikan kepada korban akan membebaskan ayah jika menuruti permintaannya.
Namun, setelah korban menuruti permintaan pelaku, ayahnya ternyata tak kunjung dibebaskan.