Senin, 13 April 2026

Ini Syarat Peserta yang Lolos SKD, Disertai Materi SKB CPNS 2021

Berikut ini nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Berikut ini nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut ini nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini.

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil tes SKD di laman sscasn.go.id.

Agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Baca juga: Syarat Prokes dan Materi untuk Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Passing Grade-nya

Baca juga: Formasi CPNS 2021 se-Papua Barat Segera di Buka, Ini Penjelasannya

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved