Ini Syarat Peserta yang Lolos SKD, Disertai Materi SKB CPNS 2021
Berikut ini nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini.
TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut ini nilai ketentuan yang lolos SKD lengkap dengan materi SKB CPNS 2021 di dalam artikel ini.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil tes SKD di laman sscasn.go.id.
Agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.
Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.
Baca juga: Syarat Prokes dan Materi untuk Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Passing Grade-nya
Baca juga: Formasi CPNS 2021 se-Papua Barat Segera di Buka, Ini Penjelasannya
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/peserta-seleksi-kompetisi-bidang-skb-bagi-cpns-pemkot-surabaya.jpg)