Syarat Prokes dan Materi untuk Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Passing Grade-nya
Peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
TRIBUN-PAPUA.COM - Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD.
Diketahui, tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Krakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas Tes SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Batasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKD seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum melihat pada nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi semua peserta SKD.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Passing Grade SKD CPNS, Lengkap dengan Alur Pelaksanaan Seleksi
Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);