ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Syarat Prokes dan Materi untuk Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Passing Grade-nya

Peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) - Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD. 

Bagi peserta umum, durasi waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit dengan jumlah soal 110 soal.

Sementara itu, bagi peserta tes SKD penyandang disabilitas memiliki durasi waktu 130 menit.

Adapun rincian jumlah materi SKD CPNS untuk formasi umum adalah sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: Info CPNS 2021: Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasil SKD di SSCASN

Baca juga: Formasi CPNS 2021 se-Papua Barat Segera di Buka, Ini Penjelasannya

Jumlah soal tes TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

1. Materi TWK:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Materi TIU

- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)

- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita)

- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial)

3. Materi TKP

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi informasi dan komunikasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita CPNS lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved