ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis, Ini Respon Fariz Korban 'Smackdown' Polisi di Tangerang

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021).

Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Bagaimana respon Fariz terkait putusan tersebut?

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa, Diberi Sanksi Terberat dan Ditahan Ditempat Khusus

Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Dijerat sanksi berlapis

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved