ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis, Ini Respon Fariz Korban 'Smackdown' Polisi di Tangerang

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Baca juga: Panglima OPM Apresiapi Komnas HAM Atas Layanan Trauma Healing di Yapen Papua

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Polisi diduga membanting satu mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Polisi diduga membanting satu mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). (Istimewa via Kompas.com)

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Mahasiswa bernama Fariz yang dibanting oknum polisi Brigadir NP, saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kondisinya sudah semakin membaik.

Melansir Warta Kota, Fariz sempat dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Tangerang, Fariz, sudah diperbolehkan pulang, Sabtu (16/10/20210).

Fariz sebelumnya menjalani dan perawatan medis di rumah sakit setelah sehari setelah insiden tersebut. Setelah kondisinya dinyatakan baik, Fariz telah diizinkan pihak rumah sakit untuk pulang Sabtu, sekira pukul 10.00 WIB.

Fariz dijemput langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar mengatakan, kondisi korban Fariz yang dismackdown oleh oknum kepolisian itu, dipastikan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Menurutnya, jika pihak rumah sakit dan dokter yang merawat telah mengizinkan pulang, maka dengan demikian, secara medis kondisi Fariz telah sehat tanpa keluhan apapun.

"Alhamdulillah hasil pemeriksaan secara menyeluruh saudara Faris dari hari Kamis kemarin, yang kami bawa ke RS Ciputra Hospital ini sudah keluar semua hasilnya, dan dinyatakan oleh dokter yang menangani, sudah boleh pulang," ujar Zaki Iskandar kepada awak media, di halaman RS Ciputra, Kabupaten Tangerang, Sabtu(16/10/2021).

"Artinya, kalau secara medis dari rumah sakit sudah boleh dinyatakan pulang itu secara medis sudah aman tidak ada sesuatu hal apapun," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved