Aniaya hingga Tembak Buronan saat Penangkapan, Kasat Reskrim Luwu Utara Dicopot
Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A diduga terlibat dalam penembakan buronan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A dan dua polisi lainnya diduga terlibat dalam penembakan buronan berinisial IL (30).
Mereka pun akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Diketahui, pada 9 Oktober 2021, IL ditangkap di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan itu dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. AKP A termasuk salah satunya.
Baca juga: Pembunuhan Pengantin Baru Terungkap, Suami Bunuh Istrinya karena Cemburu dengan Chat Pria Lain
Baca juga: Kabupaten Puncak Optimis Perbaiki Peringkat di Pesparawi XIII Mimika
“Ada sebanyak tujuh orang yang melakukan penangkapan, tapi hanya tiga orang saja yang terbukti melakukan penembakan dan melanggar disiplin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (22/10/2021).
Atas kejadian itu pula, AKP A dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kemudian, dia dan dua polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan buronan itu bakal dimutasi ke Polda Sulsel.
Zulpan mengatakan, ketiga polisi itu dipindahtugaskan untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulsel.
Selanjutnya, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin.
Mengenai sanksi, ucap Zulpan, hal itut tergantung pada sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.
Baca juga: Semarak Gebyar Peparnas, Lalulintas Padat Merayap di Depan Kantor Otonom Kotaraja
Baca juga: Abraham Elopere Siap Tampil Terbaik di Peparnas XVI Papua
Buronan diduga ditembak dan dianiaya saat ditangkap
IL merupakan buronan yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.
Setelah ditangkap, IL justru harus dilarikan ke rumah sakit. Ia diduga mengalami penganiayaan, dan bahkan ditembak sebanyak lima kali.
Gara-gara kejadian tersebut, membuat warga Desa Radda marah. Kemarahan diluapkan dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi.

Zulpan menuturkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditoleransi.