ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aniaya hingga Tembak Buronan saat Penangkapan, Kasat Reskrim Luwu Utara Dicopot

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A diduga terlibat dalam penembakan buronan.

ladbible.com
ILUSTRASI Penganiayaan - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A diduga terlibat dalam penembakan buronan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A dan dua polisi lainnya diduga terlibat dalam penembakan buronan berinisial IL (30).

Mereka pun akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Diketahui, pada 9 Oktober 2021, IL ditangkap di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan itu dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. AKP A termasuk salah satunya.

Baca juga: Pembunuhan Pengantin Baru Terungkap, Suami Bunuh Istrinya karena Cemburu dengan Chat Pria Lain

Baca juga: Kabupaten Puncak Optimis Perbaiki Peringkat di Pesparawi XIII Mimika 

“Ada sebanyak tujuh orang yang melakukan penangkapan, tapi hanya tiga orang saja yang terbukti melakukan penembakan dan melanggar disiplin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (22/10/2021).

Atas kejadian itu pula, AKP A dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

Kemudian, dia dan dua polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan buronan itu bakal dimutasi ke Polda Sulsel.

Zulpan mengatakan, ketiga polisi itu dipindahtugaskan untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulsel.

Selanjutnya, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin.

Mengenai sanksi, ucap Zulpan, hal itut tergantung pada sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.

Baca juga: Semarak Gebyar Peparnas, Lalulintas Padat Merayap di Depan Kantor Otonom Kotaraja

Baca juga: Abraham Elopere Siap Tampil Terbaik di Peparnas XVI Papua

Buronan diduga ditembak dan dianiaya saat ditangkap

IL merupakan buronan yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran.

Setelah ditangkap, IL justru harus dilarikan ke rumah sakit. Ia diduga mengalami penganiayaan, dan bahkan ditembak sebanyak lima kali.

Gara-gara kejadian tersebut, membuat warga Desa Radda marah. Kemarahan diluapkan dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi.

Ilustrasi Peluru
Ilustrasi Peluru (Unsplash.com/@r1ppy)

Zulpan menuturkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Polri tidak mentoleransi perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga mencederai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal,” sebut Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Ia menyatakan, polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan sewaktu penangkapan bakal mendapat sanksi tegas.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa kasus ini akan diproses secara pidana.

“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” ungkap Zulpan.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Tembak dan Aniaya Buronan, Kasat Reskrim Luwu Utara Dicopot, lalu Bakal Diperiksa dan Disidang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved