Bu Lurah di Siantar Mengaku Dianiaya Oknum TNI hingga Berdarah-darah, Korban Tolak Damai
Lurah Asuhan di Kota Siantar, Walmaria Zalukhu mengaku menjadi korban penganiayaan oknum TNI AD Serda JS terkait prokes di Kota Pematang Siantar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lurah Asuhan di Kota Siantar, Walmaria Zalukhu mengaku menjadi korban penganiayaan oknum TNI AD Serda JS terkait penerapan protokol kesehatan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Lurah Asuhan pun menolak berdamai dengan oknum TNI AD Serda JS
Terkait kasus yang terjadi pada Minggu (22/8/2021) malam silam itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, ia berupaya memanggil Walmaria Zalukhu karena sempat menyebut ihwal konflik karena penerapan protokol kesehatan di kelurahannya.
Baca juga: Pria Pengangguran Rudapaksa Pelajar 15 Tahun, Korban Hamil 7 Bulan
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Debt Collector Pinjol Bertugas Mengancam hingga Memaki Nasabah
"Kita coba untuk tahapan mediasi. Kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, kemudian kita coba mediasi apakah bisa diterapkan restoratif justice atau tidak. Kemudian bila tak tercapai restoratif justice, kita akan periksa kembali berkas," kata Edi, Jumat (22/10/2021).
Edi mengatakan, kepolisian tidak bisa semena-mena dalam penyelidikan kasus ini, mengingat Walmaria sempat menyebarkan informasi di Facebook bahwa ia dipukuli oleh oknum prajurit TNI AD karena menjalankan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, bila tak terjadi restoratif justice, mereka akan meminta ahli bahasa untuk meneliti informasi yang disampaikan Walmaria apakah berbau pelanggaran ITE atau tidak.
"Karena memang menerapkan UU ITE ini juga tidak bisa sewenang-wenang. Kita butuh pakar bahasa untuk meneliti isi pesan yang disampaikan," katanya.
Baca juga: Miris, Atlet PON Sumbar Andalkan Rp75 ribu dan Tunggu 20 Jam di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Staf Khusus Wantannas Gadungan Tipu Warga, Bayar Rp 1 Miliar untuk Lolos Seleksi Taruna Akpol
Dilaporkan Pelanggaran UU ITE
Walmaria Zalukhu kini dilaporkan ke Polres Siantar terkait Undang Undang ITE dengan Laporan Polisi : LP/B/537/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda, Sumut tanggal 1 September 2021.
Binaris Situmorang, kuasa hukum pelapor mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan (SP2HPL) dari penyidik Satreskrim Polres Siantar.
"Surat SP2HPL sudah kita terima dari penyidik. Jadi dasar pelaporan itu pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini karena terlapor diduga mencemarkan nama baik dengan menyebarluaskan informasi bohong melalui Facebook," ujar Binaris kembali.
Sementara itu, Walmaria Zalukhu yang berstatus terlapor tidak membantah dirinya dilaporkan terkait masalah Undang-Undang ITE.
Bahkan laporan tentang dirinya sudah lama dilaporkan ke polisi.
"Sudah lama itu dilaporkan. Dan saya juga sudah dipanggil, mediasi sudah juga pernah dilakukan. Saya juga sudah pernah dipanggil polisi," ungkap Walmaria dihubungi, Jumat (22/10/21) siang.
Walmaria menjelaskan dirinya tidak ingin berdamai.