Hukum & Kriminal
Pria Pengangguran Rudapaksa Pelajar 15 Tahun, Korban Hamil 7 Bulan
Remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria pengangguran berusia 23 tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria pengangguran berusia 23 tahun.
Akibatnya perempuan yang masih berstatus pelajar itu kini hamil 7 bulan.
Terungkap korban termakan bujuk rayu akan dinikahi sehingga melakukan hubungan badan.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, kisah pilu terebut terjadi bermula saat pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal pada Februari 2021 lalu.
Rumah kontrakan korban berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung.
Antara korban dan pelaku berpacaran.
Saat tiba di kontrakan korban, korban dan pelaku berbincang di ruang tamu.
Baca juga: Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Guru SMK di Medan Rudapaksa Muridnya
Saat teman temannya pergi, pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Pelaku lalu merayu korban dengan dalil rasa sayang agar korban mau diajak melakukan perbuatan terlarang.
Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Dengan dalih rasa sayang pelaku merayu korban," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).
Korban pada awalnya menolak.
Baca juga: Indonesia Ingin Tingkatkan Kemitraan dengan Negara Pasific
Namun, termakan bujuk rayu akan dinikahi, korban akhirnya memenuhi permitaan pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.
Warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung itu dibekuk polisi karena ulahnya yang merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial R.