Viral Video Satpol PP Tangkap Anjing hingga Akhirnya Mati setelah Dibawa Pergi
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satpol PP menangkap seekor anjing bernama Canon.
Canon terpaksa dilakban karena terus meronta. Walau dilakban, menurut Abdullah tetap diberi lubang untuk bernapas.
Abdullah mengatakan, walau dilakban keranjang itu, tempat tersebut tetap diberi lubang untuk bernapas.
Dari lubang itulah, pihaknya mengklaim telah memberi minum air mineral kepada anjing sepanjang perjalanan.
Selain Canon, ada satu anjing betina lain yang ikut diamankan. Dua anjing tersebut dibawa dari Pulau Panjang ke Singkil.
Namun saat dikeluarkan dari keranjang, Canon mati dan satu ekor anjing betina selamat.
"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya. Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti, malah dikasih minum. Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makannya," jelas dia.
Larangan Memelihara Anjing
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.Ia mengatakan pihaknya membawa dua ekor anjing atas permintaan lembaga adat serta pihak Kecamatan Pulau Banyak.
Menurutnya sejak tahun 2019, Camat Pulau Banyak sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Ia juga menyebut ada keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak yang salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.
"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Awalnya Disuruh Teman Foto dengan KTP Dikira Bercanda, Ternyata Dipakai untuk Pinjol Ilegal
Awalnya Satpol PP dan jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resor pada Senin (18/10/2021).
Harapannya, anjing itu diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil dan diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak di tempatkan lagi di lokasi wisata.