ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Harga Tarif PCR di Kota Jayapura Beragam, Labkesda: Itu Menyalahi Aturan

Penegasan itu, merespon adanya informasi beragam terkait harga tes PCR yang beredar di kalangan masyarakat.

Warta Kota
Tukang bakso yang melayani pasien isolasi mandiri harus menjalani tes PCR pada Rabu (28/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Labkesda Papua Selly Ajawaila menegaskan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah kerjanya maksimal Rp 525 ribu per orang.

Penegasan itu, merespon adanya informasi beragam terkait harga tes PCR yang beredar di kalangan masyarakat.

"Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes RI, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525.000," tegasnya saat dihubungi Tribun-Papua.com, Senin (25/10/2021). 

Baca juga: Kepala Labkesda Papua: Biaya Maksimal PCR per Orang Rp 525.000

Selly menjelaskan, tes PCR tersebut berlaku sesuai aturan, yakni 2 x 24 jam sesuai ketentuan Kemenkes RI.

Hanya, Selly mengaku belum mengetahui informasi yang beredar soal dugaan permainan harga PCR di wilayah Kota Jayapura.

"Kalau untuk aturan tidak ada, tapi saya gak tahu, setahu saya di Jayapura Papua tidak ada," akunya. 

Menurut Selly, rata-rata harga layanan tes PCR Labkesda Papua dipatok sebesar Rp 525.000 untuk masa berlaku 2×24 jam.

Baca juga: Lapangan Hijau Kini Bukan Milik Sang Jenderal

Labkesa Papua, kata dia, tidak tahu menahu soal dugaan permainan harga PCR dan juga penawaran masa berlakunya yang berbeda-beda.

"Kalaupun ada, itu menyalahi aturan," tegasnya lagi. 

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar informasi di kalangan warga Kota Jayapura terkait daftar harga PCR dengan masa berlaku yang berbeda-beda. 

Baca juga: Anggota DPRD Biak Soroti Pembangunan Bandara Antariksa

Informasi tersebut menyebutkan adanya harga PCR dengan masa berlaku 1 X 24 jam Rp 495 ribu, kemudian 12 jam Rp 799 ribu, 6 jam sebesar Rp 1,1 juta, dan 3 jam Rp 1.4 juta. 

Padahal sesuai ketentuan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR menyebutkan, tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved