Penyeludupan Sabu
Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Bernilai Rp 6 Miliar di Jambi
Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 5,3 kilogram natokotika jenis sabu bernilai miliaran rupiah, lima pelaku ditangkap.
TRIBUN-PAPUA.COM – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 5,3 kilogram natokotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Dari penggerebakan itu lima pelaku baik kurir dan pemililk.
AA, DP dan RH adalah kurir, sementara SM (30) dan MA (30) pemilik.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan sabu tersebut diselundupkan dalam karung beras, seolah-olah pengiriman sembako.
““Seolah-olah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” Ungkap Wakapolda saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Tabrak Anjing, Seorang Pengendara Motor Tewas di Kota Jayapura
Kata Yudawan barang haram itu dibawa di sebuah mobil Avanza hitam dari Pekanbaru, Riau, melewati Jambi
Sementara nilai sabu yang gagal diedarkan tersebut ditaksir sekitar Rp 6 miliar.
Yudawan membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada 17 Oktober 2021.
Awalnya, polisi memeriksa mobil Avanza hitam yang melintasi Jambi, ternyata dalam mobil ada lima karung beras, yang ternyata berisi sabu.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Oknum Bupati Pelaku Penikaman Diporses Hukum
Polisi mengamankan 5 paket besar yang dibungkus plastik bermerk teh cina berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg, uang sejumlah Rp 5 juta, satu unit handphone Redmi 6A, satu STNK dan satu potong baju kaos kuning corak garis.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SM (30) dan MA (30) di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2021.
keduanya sebagai pihak yang memberikan sabu 5,3 kg ke RH.
Saat menangkap SM dan MA polisi menemukan barang bukti 4 paket plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 237,39 gram, satu timbangan digital.
Baca juga: Pilihan KKB: Menyerah Atau Terus Diburu
Semua barang bukti itu diamankan ke Mapolda Jambi.
Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan semua tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Panji.
Dia menaksir nilai dari 5,3 kg sabu tersebut jika ditransaksikan secara ilegal sekira Rp 6 miliar.