5 Fakta Kasus Teror Bom di Kuningan: Pelaku Seorang IRT Beralasan Ingin Bank Tutup Lebih Awal
Seorang wanita berinisial MN (31) menjadi dalang di balik ancaman teror bom di Kuningan, Jawa Barat.
3. Kata pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan MN.
Ia menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan teror dengan menggunakan nomor 083166177419.
”Pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telfon milik pelaku," ujar Hafid.
Hafid mengatakan, perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online.
Baca juga: Siswa yang Tantang Duel Kapolsek di Minahasa Ternyata Anak Polisi, Begini Awal Kronologinya
MN selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419."
"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," urainya.
4. Ancaman hukuman
MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujarnya," beber Hafid.
5. Motif pelaku

MN mengaku sangat menyesal atas perbuatannya melakukan teror bom melalui pesan berantai pada beberapa waktu lalu.