ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diam-diam Taruh Racun Apotas dan Buat Iparnya Tewas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku yang membunuh Hani Dwi Susanti (31), di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikenakan pasal pembunuhan berencana.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo dan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana memberikan keterangan pers kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku yang membunuh Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Korban yang memiliki tiga anak tersebut tewas seusai minum air dari dalam kulkas yang telah dicampuri tersangka racun ikan jenis apotas pada Senin (1/11/2021).

Sedangkan pelaku merupakan saudara ipar korban bernama Sarbini (43).

Baca juga: Modus Main Kawin-kawinan, 5 Bocah di Pontianak Cabuli Teman Mainnya Bergantian

Baca juga: Fakta di Balik Viral Ambulans Terhalang Aksi Demo Mahasiswa di Sumenep, PMII: Videonya Dipotong

"Sudah ada perencanaan (tersangka) untuk membunuh," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di Klaten, Kamis (4/11/2021).

Tersangka nekat menghabisi korban karena balas dendam. Dia merasa cemburu mengetahui suami korban, Sigit Nugroho (39) sering memboncengkan istrinya.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup," kata Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan terget sasaran pembunuhan tersangka adalah suami korbon.

Justru, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebur yang meminum istri Sigit.

"Bisa dibilang random di keluarga itu, tapi terkait dendamnya sama suami korban," kata dia.

Baca juga: 2 Pemuda di OKU Duel hingga Seorang Alami 7 Tusukan, Awalnya Kesal Ortu Disebut Pawang Ular

Guruh menjelaskan tersangka dan keluarga korban sudah lama tidak harmonis. Mereka sering cekcok mulut.

Sebelum peristiwa terjadi, tersangka cekcok mulut dengan pihak keluarga korban pada Kamis (28/10/2021).

Setelah itu, Sarbini membeli racun apotas ke sebuah toko tak jauh dari tempat tinggalnya pada Jumat (29/10/2021).

Sarbini kemudian menumbuk apotas tersebut dengan halus di rumahnya.

Kemudian dia mendatangi rumah korban yang kondisinya sepi pada Minggu (31/10/2021) untuk mencapurkan apotas ke dalam air mineral dan susu bubuk formula anak korban.

"Memang ada masalah keluarga. Karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga," kata Guruh.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Racuni Iparnya dengan Apotas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved