ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Pesta Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Mandek, Pengamat Hukum: Apalagi yang Harus Ditunggu?

Kejaksaan Negeri Asahan memberikan alasan terkait kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang masih mandek.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba - Kejaksaan Negeri Asahan memberikan alasan terkait kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang masih mandek. 

"14 orang tersangka termasuk juga 5 diantaranya oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A jo pasal 55-56 KUHP jo pasal 131 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009," ujar Putu, Jumat(13/8/2021) di halaman Mapolres Asahan.

Selain 14 orang tersangka tersebut, Polres Asahan menetapkan satu orang tersangka lain yang merupakan supervisor karaoke di Hotel Antariksa, Kisaran Barat.

ARS, selaku supervisor karaoke diduga sebagai orang yang menyediakan narkotika jenis ekstasi yang dikonsumsi oleh lima orang oknum DPRD Labuhanbatu Utara bersama rombongan.

ARS disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 huruf A, pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Jo pasal 55-56 KUHP.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Perempuan Panggilan Tak Kunjung Diadili

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved