ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Pesta Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Mandek, Pengamat Hukum: Apalagi yang Harus Ditunggu?

Kejaksaan Negeri Asahan memberikan alasan terkait kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang masih mandek.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba - Kejaksaan Negeri Asahan memberikan alasan terkait kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang masih mandek. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kejaksaan Negeri Asahan memberikan alasan terkait kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang masih mandek.

"Kemarinkan itu di P-19 kan, kemudian ini dilengkapi mereka (Polres Asahan). Jadi setelah dilengkapi, jaksa akan meneliti kembali," kata J Malau, Selasa (9/11/2021).

Ia tak menerangkan lebih lanjut apa yang kurang dari berkas kelima anggota dewan yang pesta narkoba itu.

Dia cuma mengatakan pihaknya akan memberi kabar lebih lanjut, jika berkas tersebut sudah P-21.

Baca juga: Oknum TNI di Maluku Curi Sapi Pakai Mobil Milik Polisi, Warga Curiga Dengar Suara Letusan

Baca juga: Pelaku yang Lempar Petasan ke Rumah Orangtua Veronika Koman Terekam CCTV, Ini Kata Polisi

Di sisi lain, pengamat hukum Kabupaten Asahan, Soleh Marpaung mempertanyakan kinerja kepolisian dan kejaksaan.

Sudah sekian lama, kelima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba, masing-masing Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura) tak kunjung diadili.

"Bukti kemarin sudah cukup, kemudian untuk tes urine dan sebagainya juga sudah. Lalu apa lagi yang memperlambat," kata Soleh.

Dia justru curiga, lambannya penanganan kasus ini lantaran patut diduga aparat penegak hukum ingin menutup kasus ini.

Padahal, kasus ini sudah berlalu selama tiga bulan.

"Pelaku dan pengedar sudah jelas siapa. Kemudian apa lagi yang harus di tunggu," katanya.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba ini ditangkap di Hotel Antariksa Kisaran.

Mereka diamankan bersama sejumlah wanita penghibur saat asyik mengonsumsi pil ekstasi.

Baca juga: Tak Diundang ke Akikah, Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok

Baca juga: Kena Tembak saat KKB Menyerang, 2 Prajurit TNI Dievakuasi ke Timika

Dapat narkoba dari pengawas

Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang ditangkap bersama belasan pengunjung hotel mendapatkan narkoba dari pengawas di karaoke tempat mereka ditangkap.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, 14 orang yang kedapatan positif narkotika itu akan dikenakan pasal kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika.

"14 orang tersangka termasuk juga 5 diantaranya oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A jo pasal 55-56 KUHP jo pasal 131 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009," ujar Putu, Jumat(13/8/2021) di halaman Mapolres Asahan.

Selain 14 orang tersangka tersebut, Polres Asahan menetapkan satu orang tersangka lain yang merupakan supervisor karaoke di Hotel Antariksa, Kisaran Barat.

ARS, selaku supervisor karaoke diduga sebagai orang yang menyediakan narkotika jenis ekstasi yang dikonsumsi oleh lima orang oknum DPRD Labuhanbatu Utara bersama rombongan.

ARS disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 huruf A, pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Jo pasal 55-56 KUHP.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Perempuan Panggilan Tak Kunjung Diadili

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved