Tak Diundang ke Akikah, Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok
Seorang pria 43 tahun bernama Jamaan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Sementara bayi yang diakikahi merupakan anak dari menantu korban bernama Fepen.
Saat kejadian, pelaku dengan Fepen sempat berpapasan.
“Siapa yang suruh bikin acara di sini?" kata Hapran mengulang perkataan pelaku kepada Fepen.
Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok dan langsung menebaskannya ke dinding.
Takut anaknya terluka, Fepen berlari masuk ke dalam rumah.
Sementara korban keluar rumah untuk menemui pelaku.
Tiba-tiba pelaku langsung membacok punggung korban.
Baca juga: Sejumlah Kampung di Kabupaten Jayapura Kini Punya 103 Jamban Lewat PKTD Plus
"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut. Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Hapran melanjutkan, pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.
Jamaan juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Hapran.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya Karena Kesal Tak Diundang Acara Akikah