ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Istri Napi yang Dilecehkan Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Beri Pengakuan, Diajak Pesta Narkoba

Istri narapidana narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserang, Sumatera Utara, MU (19) yang menjadi korban pencabulan oknum polisi memberikan pengakuan.

TribunMedan.com/Fredy Santoso
MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru saat memberikan keterangan soal ia yang dibebaskan padahal sempat ditangkap, Kamis (11/11/2021). Ia mengatakan dirinya dibarter dengan dua sepeda motor. 

Selain mengajak MU mengonsumsi sabu, Bripka RHL juga meminta uang Rp 30 juta pada wanita itu.

Uang tersebut disebutnya akan menajdi jaminan untuk mengubah berita acara pemeriksaan suami MU agar bebas dari penjara.

Namun, saat itu MU menolak memberikan uang tersebut karena tak memiliki cukup biaya.

Tak hanya itu, Bripka RHL disebut juga menghasur MU agar meninggalkan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

Bripka RHL mengatakan suami MU tak pantas untuknya.

Hingga akhirnya, RHL menawarkan diri untuk menikahi MU.

"'Pisah aja sama suami mu. Ngapain sama dia, nikah aja sama aku. Nanti makan biar ku kirim setiap hari'," kata MU menirukan ucapan Bripka RHL.

Mengetahui MU dalam kondisi hamil, Bripka RHL juga menghasut wanita itu untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal, saat itu MU tengah hamil empat bulan.

"'Gugurkan saja nanti nikah saja sama aku, ngapain sama laki kayak gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senang lah kau'," sambung MU lagi.

Baca juga: Kerja Bakti untuk Pembongkaran Jembatan, Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Saluran Air

Oknum Polisi Dimutasi

Sementara itu, delapan oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan itu telah diberi sanksi.

Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.

Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tidak lagi menjabat reserse Kutalimbaru.

Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun gaji berkala.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved