Viral Menangis Tak Terima Dipecat, Sosok Polisi Ini Ternyata Lakukan Pemerasan hingga Pelanggaran
AKBP Danu Pamungkas mengungkap sosok anggota polisi Polres Langkat, Sumatera Utara, Bripka Abdul Tamba yang menangis tersedu-sedu karena dipecat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas mengungkap sosok anggota polisi Polres Langkat, Sumatera Utara, Bripka Abdul Tamba yang menangis tersedu-sedu karena dipecat dari kesatuannya.
Diketahui, aksinya menangis itu videonya viral di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, dalam video itu, Bripka Abdul Tamba mengaku tak terima dipecat dan merasa terzalimi akibat ulah sang istri.
Namun, ternyata ada fakta berbeda di balik pemecatan anggota polisi tersebut.
Baca juga: Istri Bunuh Suami hingga Tewas, Polisi Temukan Pelaku Masih Memegang Parang saat Tiba di TKP
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Bayi di Saluran Air, Warga Sebut Kondisi Mengenaskan
Berdasarkan catatannya, Bripka Abdul Tamba telah 16 kali melakukan pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, Bripka Abdul Tamba juga disebutnya pernah terlibat tindakan kriminal.
Menurut Danu, pada 2010 lalu, Bripka Abdul Tamba pernah melakukan penyekapan dan pemerasan dalam kasus penyalahgunaan narkoba Intan, Rafuq, dan Deni Syahputra di wilayah hukum Polresta Medan.
Hal yang sama juga dilakukan Bripka Abdul Tamba pada 2009 lalu.
Ia tertangkap melakukan pemerasan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ungkap Danu, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (12/11/2021).
Pelanggaran kode etik lainnya dilakukan Bripka Abdul Tamba dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.
Menurut Danu, yang bersangkutan sudah diberi sanksi berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," sambungnya.
Baca juga: Viral Video Sejumlah Pemuda di Kalsel Jaga Makam Baru, Bangun Tenda hingga Sediakan Cemilan
Baca juga: Persiapan Jacksen F Tiago Benahi Persipura Jayapura demi Selamat dari Zona Degradasi Liga 1 2021
Baru-baru ini, Bripka Abdul Tamba disebutnya juga kerap tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Karena itulah, pihaknya akhirnya melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Bripka Abdul Tamba.