ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar dan Fatia Tak Penuhi Panggilan Mediasi, Menko Luhut Tegaskan Ketemu di Pengadilan

Dengan berlanjutnya proses hukum ke pengadilan, Luhut ingin masyarakat untuk berani bertanggung jawab atas segala tindakannya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti urung menghadiri mediasi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, di Polda Metro Jaya.

Menyikapi mangkirnya Haris dan Fatia, Menko Luhut yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya itu menganggap proses mediasi sudah selesai.

Dengan begitu, Luhut mengatakan, proses hukum akan tetap berlanjut ke pengadilan guna membuktikan siapa yang salah dalam perkara ini.

"Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," kata Luhut saat ditemui awak media di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Andika Perkasa Ditunjuk Jadi Panglima, Laksamana Yudo: Jangan Ragukan Loyalitas TNI AL

"Yang penting saya sudah datang pada mediasi, tapi saudara Haris tidak datang jadi yasudah," sambungnya.

Lebih lanjut, Menteri dari Partai Golkar itu menegaskan, dengan berlanjutnya proses hukum ke pengadilan, dirinya ingin masyarakat untuk berani bertanggung jawab atas segala tindakannya.

Atas hal itu, Luhut menegaskan kalau proses mediasi dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dianggap sudah selesai, tinggal menunggu proses hukum di pengadilan.

"Iya, sekali kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangung jawab, Mediasi lagi? Tidak usah, kalau dia salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu aja," tukasnya.

Diketahui, polisi telah menjadwalkan mediasi kasus dimana Luhut melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Dikenal Sejak 1930, Suku Asmat di Papua Disebut Manusia Titisan Dewa

Pantauan Tribunnews.com, Luhut tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 09.46 WIB. Dia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan setelan jas abu-abu gelap. 

Luhut disambut oleh sang kuasa hukum Juniver Girsang yang telah menunggu di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya

Saat disinggung bagaimana persiapannya menghadapi upaya mediasi ini, Luhut hanya menjawab singkat bahwa sudah mempersiapkan dengan kuat. 

"Persiapannya sudah kuat," ujar Luhut, seraya mengangkat tangan dan berpose bak binaragawan, di lokasi, Senin (15/11/2021).

Di sisi lain, pihak terlapor Haris dan Fatia sudah memastikan tak akan menghadiri agenda itu.

Di pihak terlapor, Haris mengaku sudah menerima undangan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Massa Datangi Kantor Bupati Mimika, Tuntut Bupati Soal Kejelasan Saham 4 Persen dari PT Freeport

Namun, Haris sudah memastikan lebih dulu bahwa kemungkinan besar ia tak akan menghadiri undangan tersebut.

"Kayaknya enggak bisa hadir, soalnya Fatia lagi ke luar kota," kata Haris, Sabtu (13/11/2021).

Meski demikian, kepastian kehadirannya hari ini bersifat tentatif. Ia baru bisa memastikan saat hari H mediasi.

"Senin, kita lihat saja," katanya.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Pelaporan Luhut terhadap dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya ini sendiri atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Luhut tak terima namanya menjadi bahan tudingan dalam sebuah konten milik Haris Azhar berjudul Nge-HAMtam.

Luhut mempolisikan keduanya dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Baca juga: Jokowi Didesak Lakukan Reshuffle Kabinet, Projo: Bersihkan yang Tak Sesuai Visi Presiden

Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. 

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haris Azhar dan Fatia Tak Penuhi Panggilan Mediasi, Menko Luhut: Lebih Bagus Bertemu di Pengadilan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved