ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Janda Anak 1 Dibunuh Mantan Pacar setelah Menolak Diajak Balikan, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan AM (39) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN BALI/DWI S Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan - Polisi telah menetapkan AM (39) sebagai dalam kasus pembunuhan EK (36), seorang janda beranak satu yang tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi telah menetapkan AM (39) sebagai dalam kasus pembunuhan EK (36), seorang janda beranak satu yang tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

AM yang diketahui sebagai mantan pacar korban, merupakan warga Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pembunuhan tersebut diketahui, pada 9 Juli 2021, setelah salah seorang kerabat korban coba menghubungi telepon selulernya, namun tidak direspons.

Baca juga: Uang Rp 270 Juta di Brankas Gudang Rokok Dirampok, Seorang Satpam Ditemukan Tewas

Baca juga: 114 Orang di Papua Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Januari

Merasa curiga, kerabat tersebut kemudian meminta bantuan warga dan mendatangi rumah korban secara bersama-sama.

Kecurigaan tersebut menjadi kenyataan, setelah kerabat bersama warga menemukan korban sudah dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepala serta wajah, dan diketahui sudah meninggal di rumahnya.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui motifnya itu masalah asmara," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, kepada awak media selepas rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).

AM sebelumnya diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.

Pada saat sebelum kejadian, AM yang diputus oleh korban sempat meminta untuk balikan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang membuat AM sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.

"Untuk kasus pembunuhan ini sudah P21 (berkas sudah sempurna versi kepolisian)," ucap Wahyu.

Baca juga: Baru Sebulan Latihan, Jan Ethes Srinarendra Langsung Juara 1 Turnamen Taekwondo

Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, AM juga dijerat pihak kepolisian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Karena usai kejadian, AM membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu ponsel merek Oppo A12 warna hitam dan ponsel Oppo Neo 9 warna putih.

"Kenal melalui Facebook, hanya teman saja," kata AM singkat, saat ditanya awak media.

Selain pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa ER, dalam kesempatan ini jajaran Polres Gresik juga merilis beberapa kasus kriminalitas lain yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved