Ngaku Bisa Usir Hantu yang Menempel, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita
Seorang pria berinisial A alias D di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pelecehan seksual dengan modus dukun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial A alias D di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pelecehan seksual dengan modus dukun.
Korbannya berjumlah 2 wanita, masing-masing SP (18) dan SY (32).
Dihimpun dari Tribun-Medan.com, kasus ini bermula pelaku dan para korban saling berkenalan.
Mereka berjumpa lewat media sosial pada pertengahan September lalu.
Baca juga: Massa Datangi Kantor Bupati Mimika, Tuntut Bupati Soal Kejelasan Saham 4 Persen dari PT Freeport
Baca juga: Jokowi Didesak Lakukan Reshuffle Kabinet, Projo: Bersihkan yang Tak Sesuai Visi Presiden
Komunikasi pelaku dan korban berlanjut hingga akhirnya memutuskan untuk berjumpa.
Untuk melancarkan aksinya, A mengaku sebagai dukun.
Ia mengaku bisa mengembalikan keperawanan kedua korban.
Selain itu, dukun gadungan ini mampu mengusir hantu genderuwo yang menempel ditubuh mereka.
Korban SY mengaku sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku.
Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.
Baca juga: Viral Video Kronologi Ricuh di Tawangmangu, Warga Usir Puluhan Pengendara Knalpot Brong
Kata polisi
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih.
Ferry menyebut, sebelum pelaku dan korban bertemu, A meminta uang kepada pasiennya itu.
"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," katanya.
SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.
Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.
"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.
Baca juga: Ditangkap di Bali, Koruptor pada Dinas Pendidikan Keerom Papua Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Pengemis Mencuri di Toko Miliknya, Korban di Bekasi Iba dan Berikan Sejumlah Uangnya kepada Pelaku
Terancam hukuman 9 tahun
Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A.
Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Alif Al Qadri Harahap)
Berita daerah lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kiri-pelaku-saat-diamankan-polisi-dan-kanan-polisi-ketika-menggeledah-rumah-a-alias-d.jpg)