Datang ke Kantor Polisi Berlumur Darah, Pria di Riau Mengaku Bunuh Iparnya karena Pohonnya Ditebang
Gara-gara pohon pinangnya ditebang, seorang pria tega habisi nyawa saudara iparnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gara-gara pohon pinangnya ditebang, seorang pria tega habisi nyawa saudara iparnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Diketahui, pelakunya berinisial AR (32), sementara korbannya JL (41) merupakan warga di Kecamatan Tempuling.
Peristiwa tragis ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (12/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan ipar.
Baca juga: Viral Curhatan Kecewa Aipda A yang Dimutasi, Polda Sulsel: Dia Pernah Preteli Kendaraan Dinas
Baca juga: Jenderal Andika Berencana Tambah Kuota Penerimaan TNI Khusus OAP
Istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.
Kebun pinang yang menjadi sumber masalah perseteruan adalah milik orang tua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Bahkan, badan pelaku masih berlumuran darah saat datang menyerahkan diri ke Polsek Tempuling.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindak penganiayaan. Personil Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (13/11/21).
Dalam perjalanan, anggota Polsek Tempuling bertemu dengan mobil bak terbuka yang membawa korban, JL (41) untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak.
Baca juga: Basmi KKB, Pasukan Setan Milik TNI Diterjunkan ke Papua
Baca juga: Pengakuan Pengacara yang Ngamuk Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Polsek Banyuwangi, Sindir Oknum Polisi
“Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia,” ucapnya.
Menurut Ipda Esra, berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan.
“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh benda tajam, sehingga korban kehabisan darah,” ucap Ipda Esra.
Esra mengatakan, dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter.
Lebih lanjut Ipda Esra menerangkan, penyebab terjadinya perkelahian itu setelah sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku.
Korban merasa kesal karena pohon pinang miliknya hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.
“Korban menyangka pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” papar Ipda Esra berdasarkan keterangan para saksi.
Akhirnya, korban menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku.
Baca juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Beri Peringatan sebelum OTT Kepala Daerah, Ini Klarifikasinya
Ternyata pelaku juga mengikuti korban dari belakang dengan memegang parang panjang.
“Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang,” ujar Esra.
“Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” imbuhnya.
Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok ke arah korban hingga korban terjatuh.
Ketika itu, pelaku melihat korban masih sadarkan diri, namun karena sudah merasa puas pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek Tempuling untuk menyerahkan diri.
Jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Sementara pelaku yang terluka dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra seraya menambahkan pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut