Hukum & Kriminal
Dua Oknum Polisi di Papua Ditahan TNI Terkait Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal
Selain menyita ribuan botol Miras ilegal, anggota TNI juga menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu. Dua berstatus Polisi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota TNI di Posramil Benawa menggagalkan penyeludupan ribuan botol minum keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang.
Awalnya, Miras ilegal sebanyak 2.760 botol dengan berbagai jenis, diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Selain menyita ribuan botol Miras ilegal, anggota TNI juga menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu.
Dua di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
Adapun barang buktinya yang disita; 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah.
Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.
Kata dia, penangkapan empat orang serta ribuan botol Miras Ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.
"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Jelang HUT Organisasi Papua Merdeka, Polisi Perketat Penjagaan di Tembagapura Mimika
Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya, dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.
"Informasi penangkapan itu benar, saya perlu klarifikasi anggota itu buka personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," bebernya.
Ia pun mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi. (*)