Pengakuan Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Pelanggan Pakai Sianida, Polisi Ungkap Korban Jadi 4 Orang
Polisi mengungkap adanya korban lain dalam dugaan pembunuhan berencana oleh dukun pengganda uang, IS (57), asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan dengan rencana oleh IS, dukun pengganda uang, di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (19/11/2021),
Dua korban lainnya, yakni Lasma (31) dan Wasdiyanto (38), warga Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kedua jasad kakak beradik ini ditemukan warga di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan di kawasan Desa Sutopati, tidak jauh dari rumah tersangka, pada 10 November 2021.
Alfan menegaskan, sementara ini tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi 4 Orang, Tewas Diracun dengan Sianida "
Rekomendasi untuk Anda