Polisi Belum Menahan Guru Perempuan, Tersangka Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs
Polisi telah menetapkan seorang tersangka atas tewasnya 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Tersangka tidak ditahan berdasarkan pertimbangan kepolisian. Saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Secara lisan kita sudah minta jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. Jadi kita juga berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak," jelas Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kronologi 2 Anggota Geng Motor Bacok Warga di Bandung, Tak Terima Kendaraannya Terserempet
Baca juga: Seorang Polisi Jadi Korban Tabrak Lari saat Mengejar Bandar Narkoba di Tol, Alami Luka Parah di Kaki
Wahyu pun mengaku, meski telah ditetapkan tersangka, R pun dilihat kondisi psikologisnya selama ini, saat dirinya dinyatakan masih sakit.
"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan. Kita juga melihat faktor psikologis. Apabila tersangka tak berpotensi melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, maka kami merasa penahanan bukan hal yang paling utama untuk dilaksanakan," tambah dia.
Namun, kata Wahyu, apabila nantinya tersangka melakukan perbuatan ke arah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya, tentu akan segera dilakukan penahanan.
Baca juga: Viral Sosok Remaja 15 Tahun yang Kerap Gantikan Sopir di Tanjakan Sitinjau Lauik, Tolak Dibayar
Selama kegiatan, tersangka adalah penanggung jawab acara sekaligus sebagai salah seorang guru di sekolah tersebut.
"Nanti kita lihat prosesnya. Kalau ada potensi seperti itu, baru akan dilakukan penahanan. Dengan tidak ditahan, bukan berarti kasus tak berlanjut. Perkara ini tetap berlanjut sesuai proses," ujar dia.
Meski sudah ada tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari temuan atau bukti baru sampai tuntas.
Bahkan, beberapa orang guru lainnya pun telah dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam tragedi acara sekolah tersebut.
"Sekolah tahu kejadian ini setelah ada kejadian. Kita masih terus melakukan pendalaman. Terkait adanya dugaan guru lain terlibat, statusnya masih saksi. Karena mereka hanya ikut diajak tapi tak masuk dalam surat tugas," kata dia.
Baca juga: Pelaku Perampokan Ternyata Mantan Satpam Gudang Rokok, Belum Lama Dipecat karena Sering Bolos Kerja
Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Ciamis menetapkan seorang tersangka dalam kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.
Adapun tersangka itu adalah R (41) yang merupakan guru perempuan di sekolah tersebut.
Wahyu mengatakan, penyidik menemukan unsur tindak pidana berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Adapun guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.
Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi.
"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ungkap Wahyu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi