Polisi Belum Menahan Guru Perempuan, Tersangka Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs
Polisi telah menetapkan seorang tersangka atas tewasnya 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Editor:
Claudia Noventa
(ADENG BUSTOMI)
Petugas berdiri di samping sejumlah kantong jenazah korban siswa tenggelam di IGD RSUD Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Sebanyak 11 siswa MTS Harapan Baru yang mengikuti kegiatan pramuka susur sungai tewas tenggelam dan dua siswa kritis.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi.
"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ungkap Wahyu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi