ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Diciduk Polres Metro Jakarta Pusat

Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), ditangkap karena melakukan pemerasan senilai Rp 2,5 miliar terhadap polisi.

Instagram Cetul222
Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), ditangkap karena melakukan pemerasan senilai Rp 2,5 miliar terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Ketua LSM Kepas Penagean Pangaribuan ini diciduk di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi.

"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Pawang Hujan Lapor Polisi karena Disebut Gagal Cegah Hujan saat WSBK Mandalika: Saya Tidak Diminta

Baca juga: Fakta Dukun Perenggut Nyawa di Magelang, 4 Orang Tewas setelah Diberi Air Campur Sianida

Awalnya, anggota narkoba Polres Jakarta Pusat yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.

Alasannya karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki.

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

Kemudian, Satgas ini melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

Baca juga: OPM Bertanggungjawab Atas Penembakan Anggota TNI di Yahukimo Papua

Baca juga: 2 Remaja Perempuan Berkelahi Berebut Pria Idaman, Minta Ditonton Teman hingga Kini Video Viral

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.

Kepas Panagean Pangaribuan diamankan di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Video penangkapannya pun viral di media sosial di mana Kepas tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Hengki menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap karena dugaan memeras anggota Polsek Menteng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved