Papua Terkini
Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Selatan Diserahkan ke Pemprov, DPR dan MRP
Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat tanda tangan dari tokoh agama, tokoh adat, paguyuban kemasyarakatan, DPRD dan kepala daerah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan secara resmi menyerahkan aspirasi ke Pemerintah Provinsi (Papua), DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (24/11/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Thomas E Safanpo di Jayapura pada Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Herman Yoku: HUT Kemerdekaan Papua 1 Desember Adalah Sebuah Kekeliruan Sejarah
• Herman Yoku: Bendera Bintang Kejora Itu Bukan Bendera West Papua Tetapi Bendera Sepabola dari Nafri
"Puji syukur kemarin kami diterima oleh Pak Sekda atas nama Gubernur Papua menerima aspirasi kami dari Papua Selatan, dan siangnya kami diterima oleh DPR Papua dan setelah itu kami juga diterima oleh MRP," ujar Thomas.
Baca juga: 168 Warga Asli Papua Dikeluarkan dari Area PT Freeport, Ini Penyebabnya
Aspirasi dari komponen masyarakat
Menurut dia, aspirasi yang dibawa murni berasal dari seluruh komponen masyarakat di wilayah Selatan Papua yang mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat.
Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat tanda tangan dari tokoh agama, tokoh adat, paguyuban kemasyarakatan, DPRD dan kepala daerah.
"Kami tim hanya fasilitasi dan memfasilitasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Papua Selatan, setelah ini langkah kami akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi ini kepada presiden, Menko Polhukam, Mendagri, Komisi II dan Komisi III DPR RI," kata Thomas yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat.
Baca juga: Kecewa Implementasi Otsus, Ini Maksud Lukas Enembe Menarik Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa
Empat kabupaten
Ditanya mengenai hanya empat kabupaten yang masuk dalam usulan pemekaran Papua Selatan, Thomas mengaku, bila dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disyaratkan pembentukan suatu provinsi minimal berisi lima kabupaten/kota.
Namun, menurut dia, aturan tersebut bisa diabaikan dengan menggunakan revisi UU Otsus yang baru disahkan tahun ini.
"Tapi di Undang-Undang Otsus yg baru direvisi persyaratan itu dapat diabaikan dan membentuk satu provinsi bisa empat kabupaten," kata Thomas.
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menyatakan, aspirasi mengenai pemekaran Papua Selatan telah ia terima dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Bupati Didimus Yahuli: Ultimatum OPM di Yahukimo Hanyalah Propaganda, Warga Jangan Terprovokasi
"Setelah ini kami akan rapatkan dan bisa lewat komisi atau bisa lewat Pansus, kajiannya akan segera kita laksanakan," kata dia.
Ia menekankan, aspirasi yang disampaikan kepada DPR Papua harus benar-benar berasal dari masyarakat.
Sehingga ketika ditindaklanjuti, masyarakat bisa menerimanya.
Baca juga: Nelson Alom Beberkan Kunci di Balik Garangnya Kembali Penampilan Persipura
"Kami cukup senang karena aspirasi yang dibawa cukup lengkap, ada keterwakilan dari semua unsur, ada bupati, Ketua DPR, wakil bupati, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama yang membuat statmen dukung ini. Artinya semua unsur sudah menyatakan pernyataan itu," tutur Jhony. (*)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/hutan-perempuan-dan-latar-belakang-jembatan-youtefa.jpg)