Selasa, 28 April 2026

UU Cipta Kerja

MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja

Metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Bagaimana pakar hukum menanggapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini?

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Proses perumusan dinilai buruk

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tingi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menyebut putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dirumuskan dengan buruk.

"Putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini," kata Bivitri, melansir Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," sambung dia.

Kendati demikian, Bivitri menilai bahwa putusan MK merupakan jalan tengah karena adanya 4 dari 9 hakim yang beda pendapat.

Menurut dia, sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga UU Cipta Kerja ini seharusnya tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," jelas dia.

Bivitri menuturkan, adanya putusan yang mengabulkan permohonan uji formil ini merupakan yang pertama dalam sejarah.

Sebab, tak mungkin MK bisa menolaknya, karena semua cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan, karena bahkan cukup kasat mata bagi publik.

Misalnya, tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved