Hukum & Kriminal
Diserahkan ke Jaksa, Pembunuh Security Uncen Terancam 15 Tahun Penjara
DM sebelumnya ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Agustus 2021 di pos keamanan Kampus FKIP Universitas Cenderawasih, di Distrik Abepur
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tersangka inisial DM, pelaku pembunuhan security Universitas Cenderawasih (Uncen) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/11/2021).
Pelimpahan tersangka serta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersangka kepada jaksa berlangsung lancar.
Baca juga: Ramai Penolakan Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka, Herman Yoku: OPM Hanya Keliru Bermimpi
Pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka DM disangkakan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Simanjuntak, dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: OPM Keluarkan Ultimatum Jelang 1 Desember, Tokoh Adat Tolak Perayaan Hari Jadi Papua Merdeka
Seperti diketahui, DM sebelumnya ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Agustus 2021 di pos keamanan Kampus FKIP Universitas Cenderawasih, di Distrik Abepura.
"DM saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melakukan penganiayaan kepada korbannya hingga meninggal dunia, menggunakan pisau dapur bertempat di depan pos security FKIP Uncen Abepura," tutupnya. (*)