Indonesia Waspada Covid-19 Varian Omicron, Pintu Masuk Internasional Diperketat
Penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengetatan perjalanan internasional pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Hal ini terkait penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
Pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut, dan darat.
Baca juga: RSUD Abepura Berbenah Go To Public
Baca juga: Lolos ke BWF World Tour Finals 2021, Pramudya/Yeremia Ucapkan Terima Kasih ke Marcus/Kevin
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, SE Kemenhub tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Selain itu, merujuk pula pada SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang akan diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:
- Menutup/melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Baca juga: Kronologi Ribut Anggota Kopassus dan Polri di Mimika, Dipicu Rokok hingga 5 Orang Dirawat
Budi Karya mengatakan, pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan. Selain itu, berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.
"Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi," pungkas Budi Karya.
(*)
Berita Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-coronacovid-19.jpg)