ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Sesi Pelaksanaan SKB Tahap II, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

Pelaksanaan Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tTahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tTahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tTahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Diketahui, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.

Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.

Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”. 

Baca juga: Sesi Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap II, Simak Jadwalnya

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Cek Kembali Syaratnya

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (dok.Kemenpar)

P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.

Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian. 

Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.

Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat 

Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Beberapa Alasan yang Bisa Menyebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, dikutip Tribunnews.com dari Instagram @bkngoidofficial:

1. Peserta wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved