Papua Terkini
Polres Jayapura Tangkap Residivis Curanmor di Sentani Kabupaten Jayapura
Resedivis kasus Curanmor berinisial SMW (25) ditangkap Tim Paniki, Polsek Sentani Kota beserta barang bukti berupa motor hasil curian
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Resedivis kasus Curanmor berinisial SMW (25) ditangkap Tim Paniki, Polsek Sentani Kota beserta barang bukti berupa motor hasil curian.
Penangkapan terhadap SMW (25) dipimpin Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, di Dermaga Pantai Kalkhote, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Kopi Hari Bersama Jadi Ruang Ilustrator Milenial
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin menjelaskan penangkapan terhadap SMW (25) yang merupakan pelaku curanmor berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Sesi Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap II, Simak Jadwalnya
"SMW ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/248/XI/2021/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 17 November 2021,"kata Kapolsek ketika di hubungi Tribun-Papua.com,Senin (29/11/2021).
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 unit sepeda motor.
"Kami amankan dua unit Sepesa motor yaitu 1 unit Honda Beat, warna Biru Hitam dengan nomor Polisi PA 3148 JE, dan 1 unit Honda Beat, warna Hitam dengan nomor Polisi 5803 JA,"ujarnya.
Baca juga: Tokoh Agama Sebut Dana Otonomi Khusus Tak Sampai ke Masyarakat
Lanjut kapolsek, SMW (25) merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali beraksi yaitu mencuri sepeda motor di BTN Sosial Sentani.
“SMW (25) saat ini telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik reskrim Polsek Sentani Kota,kami masih akan terus melakukan pengembangan terkait barang bukti,"katanya.
Baca juga: Pentolan KKB yang Ditembak Aparat Dirujuk ke RS di Jayapura, Sempat Ditembak karena Melawan
Barang bukti merupakan hasil kejahatan pelaku serta jaringan atau sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Jayapura, khususnya di wilayah Sentani Kota.
Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku SMW (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*)
